Jasamarga Jelaskan Pelanggaran Pengemudi Viral Kena Tarif Tol Cikampek Hingga Rp724 Ribu

photo author
Risma P., Senayan Post
- Selasa, 27 Juni 2023 | 17:37 WIB
Jasamarga jelaskan pelanggaran yang dilakukan pengemudi viral di Twitter
Jasamarga jelaskan pelanggaran yang dilakukan pengemudi viral di Twitter

SENAYAN POST - Sebuah kejadian mengejutkan terjadi ketika seorang pengemudi mobil dikenai tarif tol sebesar Rp724 ribu untuk perjalanan dari Jakarta ke Bandung.

Pengemudi merasa heran dengan kejadian yang menimpanya.

Dirinya kemudian membagikan kronologi perjalanan tersebut melalui Twitter.

Baca Juga: Ini Syarat Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat untuk Membuat SIM Baru

Seorang pengemudi mobil mengungkapkan keheranannya setelah dikenakan tarif tol sebesar Rp724 ribu.

Tarif Rp724 ribu diterima saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung melalui tol.

Rp724 ribu tersebut jauh lebih tinggi daripada biaya normal Jakarta-Bandung.

Baca Juga: BSI Dukung Semangat Nahdlatut Tujjar dalam Harlah PMII ke-63, Tekankan Diversifikasi Khususnya Kewirausahaan

Video yang diunggah pengemudi tersebut kemudian viral dan menuai banyak sekali tanggapan.

Tak lama berselang, PT Jasamarga Transjawa kemudian memberikan klarifikasi.

Menurut Jasamarga, pengemudi melanggar aturan penggunaan jalan tol saat menuju Gerbang Tol Cikampek Utama 2.

Baca Juga: Tanggapan Waketum Gerindra Soal PAN dan Golkar Gabung Koalisi Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hasil penelusuran dilapangan menunjukkan bahwa pengemudi melanggar PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Pengemudi menggunakan jalur masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X