SENAYAN POST - Sebuah kejadian mengejutkan terjadi ketika seorang pengemudi mobil dikenai tarif tol sebesar Rp724 ribu untuk perjalanan dari Jakarta ke Bandung.
Pengemudi merasa heran dengan kejadian yang menimpanya.
Dirinya kemudian membagikan kronologi perjalanan tersebut melalui Twitter.
Baca Juga: Ini Syarat Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat untuk Membuat SIM Baru
Seorang pengemudi mobil mengungkapkan keheranannya setelah dikenakan tarif tol sebesar Rp724 ribu.
Tarif Rp724 ribu diterima saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung melalui tol.
Rp724 ribu tersebut jauh lebih tinggi daripada biaya normal Jakarta-Bandung.
Video yang diunggah pengemudi tersebut kemudian viral dan menuai banyak sekali tanggapan.
Tak lama berselang, PT Jasamarga Transjawa kemudian memberikan klarifikasi.
Menurut Jasamarga, pengemudi melanggar aturan penggunaan jalan tol saat menuju Gerbang Tol Cikampek Utama 2.
Baca Juga: Tanggapan Waketum Gerindra Soal PAN dan Golkar Gabung Koalisi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Hasil penelusuran dilapangan menunjukkan bahwa pengemudi melanggar PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.
Pengemudi menggunakan jalur masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2.
Artikel Terkait
Tanggapan Waketum Gerindra Soal PAN dan Golkar Gabung Koalisi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bertemu di Makkah, Silaturahmi di Sela Ibadah Haji
Panji Gumilang saat Tabayun ke Gedung Sate Perihal Ponpes Al Zaytun Indramayu: Kalau Begini Nggak Paham
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hingga Akhir Tahun, Ini Keuntungan yang Didapat
Viral Pengemudi Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Jasamarga Beri Penjelasan, Ini Lho Sebabnya!