Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hingga Akhir Tahun, Ini Keuntungan yang Didapat

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Selasa, 27 Juni 2023 | 12:45 WIB
Ilustrasi membayar pajak kendaraan. (f: ist)
Ilustrasi membayar pajak kendaraan. (f: ist)

SENAYANPOST - Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Jakarta ke 496 tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan yang dimulai sejak hari ulang tahun DKI Jakarta, dan berlaku hingga akhir tahun 2023.

Seperti dikutip dari postingan Samsat Digital di media sosial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menjelaskan bahwa, pemutihan ini meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB), pemutihan berlaku mulai 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.

Lebih lengkapnya pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama ini berupa:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini Berlaku Hingga 14 Juli, Ini Keuntungan yang Bisa Didapat

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Bapenda DKI mengatakan Pemutihan diberikan untuk memudahkan masyarakat.

Khususnya bagi warga yang terkena dampak pandemi Covid-19. Hal ini juga diharapkan membuat para pemilik kendaraan tergerak membayar pajak.

Baca Juga: Asyik Pajak Progresif dan BBNKB II Akan Dihapus, Kapan Berlakunya?

"Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Jadi, jangan tunggu lagi!" tertulis di situs Bapenda DKI.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X