Viral Pengemudi Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Jasamarga Beri Penjelasan, Ini Lho Sebabnya!

photo author
Risma P., Senayan Post
- Selasa, 27 Juni 2023 | 12:54 WIB
Viral pengemudi mobil harus membayar tarif tol Rp724 ribu untuk perjalanan Jakarta-Bandung
Viral pengemudi mobil harus membayar tarif tol Rp724 ribu untuk perjalanan Jakarta-Bandung

SENAYAN POST - Seorang pengemudi mobil mengungkapkan keheranannya setelah dikenakan tarif tol sebesar Rp724 ribu.

Tarif Rp724 ribu diterima saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung melalui tol.

Rp724 ribu tersebut jauh lebih tinggi daripada biaya normal Jakarta-Bandung.

Baca Juga: Ini Syarat Sekolah Mengemudi yang Bisa Keluarkan Sertifikat untuk Membuat SIM Baru

Video yang diunggah pengemudi tersebut kemudian viral dan menuai banyak sekali tanggapan.

Dalam unggahannya, sopir menampilkan layar informasi tarif tol dengan jumlah Rp724 ribu.

Warganet banyak yang berkomentar bahwa mungkin pengemudi melalukan pelanggaran.

Baca Juga: Bahas soal Perang Rusia Ukraina Bersama Jokowi, Prabowo Subianto Ungkap Beberapa Petunjuk dari Presiden

Pengemudi mungkin melanggar aturan lalu lintas dengan melakukan putar balik di tol.

Sehingga dikenai hukuman administratif oleh sistem.

Tak lama berselang, PT Jasamarga Transjawa kemudian memberikan klarifikasi.

Baca Juga: BSI Dukung Semangat Nahdlatut Tujjar dalam Harlah PMII ke-63, Tekankan Diversifikasi Khususnya Kewirausahaan

Menurut Jasamarga, pengemudi melanggar aturan penggunaan jalan tol saat menuju Gerbang Tol Cikampek Utama 2.

Hasil penelusuran dilapangan menunjukkan bahwa pengemudi melanggar PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Twitter, Jaktim Network.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X