"Memang semahal itu tol Jakarta ke Bandung," lanjut dia.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bertemu di Makkah, Silaturahmi di Sela Ibadah Haji
Kejadian ini kemudian menjadi perbincangan di kalangan warganet.
Banyak yang menilai bahwa pengemudi melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Bahkan beberapa menyebut, pengemudi melanggar aturan putar balik di jalan tol.
Baca Juga: Viral Pengemudi Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Jasamarga Beri Penjelasan, Ini Lho Sebabnya!
Apabila terbukti melanggar maka wajar saja jika dikenakan denda hingga Rp724 ribu.
Jumlah tersebut dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704 ribu, ditambah dengan tarif tol terbuka jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000.***
Artikel Terkait
Tanggapan Waketum Gerindra Soal PAN dan Golkar Gabung Koalisi Dukung Prabowo di Pilpres 2024
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Bertemu di Makkah, Silaturahmi di Sela Ibadah Haji
Panji Gumilang saat Tabayun ke Gedung Sate Perihal Ponpes Al Zaytun Indramayu: Kalau Begini Nggak Paham
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hingga Akhir Tahun, Ini Keuntungan yang Didapat
Viral Pengemudi Bayar Tol Cikampek Rp724 Ribu, Jasamarga Beri Penjelasan, Ini Lho Sebabnya!