Sempat Viral di Medsos, Kapolres Metro Jakarta Selatan Cek TKP Tawuran di Mampang

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Kamis, 4 Mei 2023 | 16:08 WIB
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengunjungi Tempat Kejadian Perkara atau TKP tawuran di Mampang. (PMJ News)
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengunjungi Tempat Kejadian Perkara atau TKP tawuran di Mampang. (PMJ News)

"Selanjutnya para pelaku kami lakukan pembinaan dengan pemanggilan orang tua dan pihak sekola," terangnya.

Baca Juga: Tak Diundang Jokowi, Partai Demokrat 'Minta Bocoran' ke Cak Imin soal Pertemuan di Istana

Dalam kesempatan itu, Ade menyampaikan agar masyarakat ikut aktif mencegah terjadinya tawuran.

Pencegahan tawuran tersebut bisa dilakukan dengan partisipasi mulai dari RT dan RW.

"Kami minta para Ketua RW dan RT untuk lebih memperhatikan lingkungan warganya, jangan sampai ada kegiatan tawuran maupun kegiatan anarkis lainnya terjadi kembali," kata Ade.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini

Selain itu, orang tua juga punya peran besar untuk mengawasi anak-anaknya.

"Para orang tua untuk memperhatikan anak- anaknya yang pergi ke luar rumah jangan sampai melaksanakan kegiatan yang tidak baik terlebih dapat mencelakai orang lain," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, telah terjadi aksi tawuran di Mampang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 29 April 2023.

Baca Juga: Tak Ribet, Cara Isi Saldo E-toll atau e-money Pakai Bukalapak dan Tokopedia

Aksi tawuran tersebut terjadi di Jalan Tendean Raya, yang berlokasi di depan SPBU Vivo atau tempat cuci mobil.

Akibatnya, salah seorang berinisial LS (16) mengalami luka-luka.

Dari kejadian tersebut, delapan orang pelaku diamankan petugas.

Baca Juga: Simak Warna Baru Yamaha Gear 125 yang Harganya Rp18 Jutaan

Lebih lanjut, delapan orang pelaku tawuran di Mampang tersebut semuanya masih berstatus pelajar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X