الحساب لوجود الهلال حكم بثبوته وإن نفاه المتراءون. والأمر في استقرار النفي عنده كذلك. وحكم الحاكم واجب الطاعة في حق غير الرائي وفي حق غير الحاسب باتفاق العلماء، أما الرائي والحاسب فيلزمان بالعمل بعلمهما. والله أعلم.
[3] Aṣ Ṣaḥwah al Islāmiyyah baina al Ikhtilāf al Masyrū’ wa at Tafarruq al Mażmūm, hal. 12-13
Baca Juga: Hari Kamis, Mahkamah Agung Arab Saudi Ajak Masyarakat Pantau Hilal
Nuṣūṣ Al Akhyār adalah karya KH. Maimoen Zubair yang berisi teks-teks dari ulama-ulama terbaik dengan berbagai komentar dari beliau.
Salah satu komentarnya adalah bahwa menyatukan umat Islam dalam puasa, Idul Fitri dan syiar-syiar lainnya adalah tuntutan abadi.
Minimal harus ada upaya serius untuk menyatukan umat Islam dalam satu wilayah.
Dalam satu wilayah sebagian umat puasa hari Kamis karena beranggapan telah masuk Ramadhan, dan sebagian lainnya masih berbuka karena beranggapan masih berada di bulan Sya'ban, adalah kenyataan yang tak boleh diterima.
Baca Juga: Presiden Suriah Terima Menlu Arab Saudi
Kemudian di akhir Ramadhan, sebagian masih puasa dan sebagian lainnya telah berlebaran.
Ini juga kondisi yang tak boleh diterima. Salah satu kesepakatan ulama adalah bahwa keputusan hakim atau waliyyul amri menghapus perbedaan pendapat.***
*Penulis adalah Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Artikel Terkait
Jika Lebaran Jatuh pada Hari Jumat, jika Tidak Salat Jumat Boleh? Ini Penjelasannya
Apakah PT KAI Sediakan Tiket Tambahan Jelang Periode Mudik Lebaran 2023? Ini Jawaban Humas Daop 1 Jakarta
Bocoran Preman Pensiun 9 yang Akan Tayang Setelah Lebaran, Musuh dari Cecep Cs masih dari Kelompok Bang Edi?
Info Mudik Lebaran 2023: Kapolda Metro Jaya Imbau Sopir Bus Tak Bunyikan Klakson Telolet, Ini Alasannya
Kasus Covid-19 Mulai Meningkat Jelang Lebaran 2023, Jokowi Imbau Agar Tetap Jaga Protokol Kesehatan