2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Vonis Bebas, Keluarga Korban: Tidak Ada Keadilan di Sini

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:06 WIB
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan dua terdakwa. (Antara/Vicki Febrianto)
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan dua terdakwa. (Antara/Vicki Febrianto)

Jika boleh mengusulkan, Imam mengusulkan laporan model B yang menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan.

Baca Juga: Ekonomi Pancasila dari Perspektif Hankamnas (Sebuah Refleksi Atas Kasus-kasus Aktual)

"Kalau boleh usul, bebaskan semua. Mereka tidak terbukti pasal 359 (kelalaian), tapi terbukti bersalah pada pasal 338 (pembunuhan) seperti di laporan B yang kita masukkan di Polres Malang," bebernya.

Imam mengungkapkan bahwa laporan model B ini masih di tingkat penyelidikan di Polres Malang, Kepanjen.

Selanjutnya, Imam akan mendatangi Polres Malang yang laporan model B tersebut sedang diproses.

Baca Juga: Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Sudah P21, Venna Melinda Bantah Tudingan Pembohongan Publik

"Paling lambat seminggu atau dua minggu ini (akan bertemu dengan Kapolres Malang)," ungkapnya.

Sejauh ini sudah ada 5 surat SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.

Sebagaimana diketahui, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 16 Maret 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan dengan kurungan 1,6 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi di Bali Sering Gelar Razia, tapi Tetap Banyak Bule Pakai Motor yang Melanggar

Kemudian dua polisi lainnya, yaitu mantan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Setyo Pranoto divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.

Di sidang sebelumnya, dua terdakwa lainnya, Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara.

Sementara itu, Suko Sutrisno, satu tahun penjara atas kasus tersebut.

Baca Juga: Link Nonton The Heavenly Idol Episode 10 Sub Indo di VIU: Rembrary Berbagi Momen Romantis dengan Kim Dal

Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 6 tahun lamanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X