Terkait dengan vonis majelis hakim PN Surabaya, JPU diketahui mengajukan banding.
Pengajuan banding ini didukung penuh oleh DPR RI Komisi III.
Baca Juga: Mesin Sepeda Motor Susah Dinyalakan, Simak Tips dan Ketahui Penyebabnya
"Evaluasi kita kan ada di Kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya di mana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding ya, kita dorong untuk banding," kata Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR RI.***
Artikel Terkait
Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Sudah P21, Venna Melinda Bantah Tudingan Pembohongan Publik
Link Nonton Taxi Driver 2 Episode 7 Sub Indo Tayang Malam Ini: Terbongkarnya Kedok On Ha Joon
Ekonomi Pancasila dari Perspektif Hankamnas (Sebuah Refleksi Atas Kasus-kasus Aktual)
Dr Romantic 3 Kembali ke Hadapan Pemirsa, Kapan Jadwal Tayangnya?
One Piece Chapter 1078: Topi Jerami dan Dr Vegapunk dalam Bahaya Besar di Pulau Egghead!