Polisi di Bali Sering Gelar Razia, tapi Tetap Banyak Bule Pakai Motor yang Melanggar

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:24 WIB
Seorang warga negara asing atau bule wanita di Bali membentak polisi usai diberentikan karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.(Twitter @akuluka)
Seorang warga negara asing atau bule wanita di Bali membentak polisi usai diberentikan karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.(Twitter @akuluka)

SENAYANPOST - Bule pakai motor di Bali akhir-akhir ini menjadi sorotan, lantaran gaya berkendara yang serampangan, melanggar aturan dan dapat membahayakan baik bagi dirinya maupun pengendara lain.


Nah, demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, jajaran Satuan Laku Lintas Polres Badung, Bali terus meningkat pelayanan dengan menindak setiap pelanggaran, guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini sengaja di gelar rutin, bertujuan luntuk menertibkan penggunaan lalu lintas di jalur pariwisata.

Menurut AKP Ni Putu Peipim Ekayanti, SH, MH, Kasatlantas Polres Badung mengatakan, kegiatan operasi rutin ini bertujuan untuk menertibkan pengguna jalan di Jalan Raya Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Banyak Bikin Masalah, Bule di Bali Tak Boleh Sewa Motor

“Kami melaksanakan penertiban karena banyak ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran, baik itu tanpa helm maupun kelengkapan dokumen atau surat-surat kendaraan lainnya” ungkap Akp Putu Meipin, dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Lebih lanjut AKP Putu Meipin menjelaskan, sebelumnya jajaran Satlantas Polres Badung juga melaksanakan penindakan di tempat yang sama dan ditemukan banyak pelanggaran yang didominasi Warga Negara Asing (WNA). Dan hari ini masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.

“Masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang tidak menggunakan helm. Rata rata mereka bawa helm tapi tidak dipakai, namun ada beberapa WNA kedapatan tidak membawa helm,” jelasnya.

Adapun data pelanggaran yang ditindak dengan Tilang 23 pelanggaran dengan Tilang antara lain : tanpa Helm 22 dan pelanggaran tanpa surat-surat 1. untuk Barang bukti yang disita SIM 4, STNK 18 dan kendaraan bermotor 1 unit.***

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X