Polresta Banyuwangi Ringkus Sindikat Gas Oplosan, Oknum Pemilik Pangkalan Resmi Jadi Tersangka

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Sabtu, 18 April 2026 | 14:30 WIB
Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara ratusan juta. (Dok. Polresta Banyuwangi)
Polresta Banyuwangi membongkar dua pengoplos LPG 3 Kg yang merugikan negara ratusan juta. (Dok. Polresta Banyuwangi)

SENAYANPOST - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua pengoplos gas LPG yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat pengoplos LPG 3 Kg yang yang dijual lagi dalam kemasan tabung gas 12 Kg dan 50 Kg.

Sindikat yang digrebek pada Senin, (13/4/26) di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Bangorejo, Banyuwangi itu terungkap sudah beroperasi selama 5 bulan, yakni dari Desember 2025 hingga Maret 2026.

Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yaitu Suhariyono alias Poyo (55) yang berperan sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai eksekutor lapangan dan pemilik alat, dan Guntoro (71) sebagai jasa angkut.

Dalam praktiknya, sindikat tersebut menghabiskan 4.072 tabung LPG 3 Kg yang kemudian dijual dalam bentuk 1.000 tabung untuk 12 Kg dan 72 tabung untuk 50 Kg. Kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp220.931.520.

Baca Juga: Viral Jukir Minta Bayar Parkir Lewat QRIS Penjual Sempol di Surabaya, Pemotor Ingatkan Aturan Kawasan Parkir Digital: Saya Ikut Aturan

Hanya berselang 3 hari, Polresta Banyuwangi bergerak mengamankan oknum pangkalan resmi gas LPG, Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Muncar, Banyuwangi pada Kamis, (16/4/26).

Rama merupakan pemilik atau pengelola pangkalan resmi Pertamina LPG M. Khuldori yang telah menyalahgunakan kuota resmi pangkalannya yang dibeli seharga Rp16.000 per tabung.

Kecurangan pangkalan miliknya ini sudah berjalan selama 1,5 tahun, dari Januari 2025 hingga April 2026 dan menghasilkan 1.600 tabung gas 12 Kg ilegal dengan menyedot isi dari 6.400 tabung gas 3 Kg.

Gas oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp140.000 per tabung, sehingga membuat kerugian negara sebesar Rp323.392.000.

Baca Juga: Perkuat Rasa Saling Peduli, YKPI Gelar Temu Survivors Kanker Payudara di Kraton Majapahit Jakarta

Modus Operandi dan Jejaring Pemasaran

​Kedua sindikat menggunakan metode yang identik dan terstruktur dalam menjalankan aksi kejahatannya, yaitu teknik injeksi atau penyuntikan.

Para pelaku memindahkan isi gas dari tabung 3 Kg (Subsidi) ke tabung 12 Kg dan 50 Kg (Non-Subsidi) menggunakan pipa besi/selang regulator. Mereka menggunakan metode gravitasi (tabung 3 Kg di atas, tabung besar di bawah) yang dikombinasikan dengan pendinginan es balok pada tabung sasaran untuk mempermudah aliran gas.

​Setelah memindah isi tabung gas, pemalsuan segel (barcode) dilakukan untuk mengelabui konsumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X