Fakta di Balik Skandal Dugaan Penipuan Rp218 M terhadap Investor Dapur MBG, Sikap Kepala BGN Disorot

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Selasa, 9 Juni 2026 | 11:29 WIB
Menyoroti penuturan investor terkait dugaan penipuan senilai Rp218 miliar dalam perjanjian kelola 97 dapur MBG (Instagram.com/@voktis.id)
Menyoroti penuturan investor terkait dugaan penipuan senilai Rp218 miliar dalam perjanjian kelola 97 dapur MBG (Instagram.com/@voktis.id)

Dalam kasus ini, Munjayin kemudian meminta kuasa hukumnya untuk mengusut kejelasan mengenai status PKS yang telah dibuat BGN.

Kuasa hukum Munjayin menilai, kliennya membutuhkan kepastian terkait kelanjutan kerja sama tersebut, maupun akan menuntut dana yang telah disetorkan untuk dikembalikan.

"Kami meminta kepastian hukum. Apakah PKS ini akan dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan," jelas Yazdi.

Yazdi mengatakan, dana Rp218,25 miliar itu berkaitan dengan pembayaran kepada vendor yang sebelumnya terlibat dalam pembangunan dapur perintis MBG.

"Karena uang klien kami pada akhirnya digunakan sebagai dana talangan untuk membayar vendor-vendor yang sebelumnya membangun dapur-dapur tersebut," sambungnya.

Oleh karena itu, Yazdi menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas.

Selain mempertanyakan kejelasan ihwal dana investasi, pihak investor juga menyoroti sikap Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang.

Menurut Yazdi, Nanik sebelumnya pernah berjanji menginvestigasi persoalan tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Yazdi menuturkan, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen terkait perkara itu kepada Nanik.

"Saat itu kami diminta menyerahkan semua dokumen, mulai dari PKS, bukti pembayaran, bukti transfer, dan dokumen lainnya kepada Bu Nanik," ungkapnya.

Yazdi kemudian menyoroti, sikap Nanik saat itu menyatakan akan menelusuri persoalan yang dilaporkan dan mencari solusi atas polemik yang dialami investor maupun vendor pembangunan dapur perintis MBG.

"Pada saat itu Bu Nanik berjanji akan menginvestigasi persoalan yang dialami klien kami," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X