Pakar Hukum Dorong Evaluasi Kewenangan Audit BPKP dalam Perkara Korupsi

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Kamis, 23 Juli 2026 | 21:55 WIB
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Pramuka, Jakarta. Peran BPKP dalam audit kerugian negara pada perkara korupsi tengah menjadi sorotan. (BPKP)
Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan Pramuka, Jakarta. Peran BPKP dalam audit kerugian negara pada perkara korupsi tengah menjadi sorotan. (BPKP)

SENAYANPOST – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didorong melakukan evaluasi terhadap proses audit penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap hasil audit BPKP disusun secara cermat, menyeluruh, dan memiliki dasar metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kalau melihat kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong dan kasus ASDP yang melibatkan Ira Puspadewi, menurut saya hal itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan audit yang dilakukan BPKP dalam menghitung kerugian negara,” kata Fernando, dikutip dari Kilat.com, anggota Promedia Group, Kamis (23/7/2026).

Fernando menyoroti audit kerugian negara dalam perkara impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang melibatkan mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi.

Baca Juga: Warga Tanjungbalai Geruduk Rumah Guru SD Terkait Dugaan Pelecehan Siswa

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, menurut Fernando, harus menjadi momentum bagi BPKP untuk mengevaluasi proses audit dalam perkara korupsi.

Kendati demikian, keputusan Presiden tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa audit BPKP dalam kedua perkara itu keliru. Fernando menempatkannya sebagai bahan evaluasi agar audit kerugian negara semakin transparan, komprehensif, serta memiliki konstruksi hukum yang kuat.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap penggunaan keuangan negara tidak cukup hanya melihat hasil akhir suatu program. Audit harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari pra-perencanaan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

“Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi IV DPR RI Serap Keluhan Warga Banyuwangi Terkait Tambang PT BSI

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Kewenangan BPKP

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy, turut menyoroti kedudukan BPKP dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Anang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 perlu menjadi rujukan dalam memperjelas lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit kerugian negara.

“MK dengan merujuk pada Pasal 23E menegaskan bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu jelas,” kata Anang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X