"Baru pertama," tukasnya.
Kini Achmad Syahri harus menerima akibat dari perilaku ya tersebut, pasalnya Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir, kepada Syahri dalam sidang etik yang digelar di DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Mei 2026.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman menyatakan sanksi tersebut saat membacakan putusan.
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," kata Fikrah.
Dalam putusan itu, Majelis menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Anggota DPRD Jember tersebut, lantas dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran," tutur Fikrah.
"Maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tutupnya.***
Artikel Terkait
Pramono Anung Buka Suara soal Tunjangan Rumah Rp70 Juta per Bulan untuk Anggota DPRD DKI Jakarta
Mencuat Lagi Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Hasto Kristiyanto: PDI Perjuangan Bakal Lakukan Kajian
Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Workshop Wawasan Kebangsaan Anggota DPRD Jatim Zeiniye, Ini Harapan Pelapor Khusus untuk Penyidik KPK
Diduga Sedang Main Game, Petugas PTSP PN Jakarta Pusat Tak Sadar Share Screen Layar Komputer
Viral di Medsos, Petugas Klinik Diduga Main Game saat Pasien Datang: Ditegur Senyum-senyum Doang