Usai Viral Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Kini Terima Akibatnya

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Senin, 18 Mei 2026 | 11:38 WIB
Viral Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri yang sempat ketahuan main gim hingga merokok saat rapat (Instagram.com/@undercover.id)
Viral Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri yang sempat ketahuan main gim hingga merokok saat rapat (Instagram.com/@undercover.id)

SENAYANPOST - Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri yang sempat tertangkap kamera sedang asyik bermain gim atau game di tengah rapat resmi.

Dalam unggahan Instagram @undercover.id, Achmad Syahri kini mengaku khilaf atas perbuatannya yang dinilai tak etis dilakukan oleh pejabat publik.

Hal itu disampaikannya usai disanksi teguran keras di sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, di DPP Partai Gerindra, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat, 15 Mei 2026.

"Saya menyesal. Mungkin ada salah, saya mohon maaf," kata Syahri di hadapan awak media.

Baca Juga: Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Workshop Wawasan Kebangsaan Anggota DPRD Jatim Zeiniye, Ini Harapan Pelapor Khusus untuk Penyidik KPK

"Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Syahri menjalani sidang etik setelah video dirinya bermain gim dan merokok saat rapat DPRD Jember beredar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, Syahri terlihat bermain gim yang diduga Clash of Clans sambil memegang rokok ketika rapat berlangsung.

Peristiwa itu terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat, bersama Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta perwakilan 15 puskesmas pada Senin, 11 Mei 2026.


Achmad Syahri mengaku, dirinya bermain game dan merokok ketika rapat berlangsung, Syahri mengaku khilaf.

"Khilaf aja saya sebagai manusia biasa," ungkapnya.

Anggota DPRD Jember dari fraksi Gerindra itu lantas memastikan dirinya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," tegas Syahri.

Di sisi lain, Syahri juga mengklaim tindakan tersebut baru pertama kali dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X