SENAYANPOST - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara mengenai tunjangan rumah Rp70 juta yang diterima anggota DPRD DKI.
Pramono mengungkapkan dirinya sudah melakukan komunikasi terkait persoalan tersebut dengan DPRD DKI.
Ia juga menyatakan bahwa keputusan mengenai besaran tunjangan anggota DPRD diputuskan oleh badan legislatif tersebut.
"Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI," kata Pramono kepada wartawan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta pada Minggu, 7 September 2025.
"Tapi terus terang, saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI," imbuhnya.
Tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 di mana disebutkan tunjangan rumah pimpinan sebesar Rp78,8 juta per bulan.
Sedangkan bagi anggota DPRD DKI selain pimpinan menerima Rp70,4 juta per bulan.
Sempat terjadi aksi demo dari mahasiswa di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 4 September 2025 yang menuntut untuk mengurangi tunjangan rumah pimpinan dan anggota.
Baca Juga: DPR RI Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Besaran tunjangan rumah anggota DPRD DKI ini turut jadi sorotan setelah protes masyarakat pada tunjangan rumah DPR RI memanas.
Sebelumnya, tunjangan perumahan DPR RI adalah Rp50 juta dan angka tersebut masih di bawah jumlah penerimaan anggota DPRD DKI.
Sementara itu, menurut pengumuman Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, tunjangan perumahan DPR RI sudah dihentikan sejak 31 Agustus 2025.***
Artikel Terkait
6 Poin Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dengan Ketua Fraksi, dari Tunjangan Dipangkas hingga Nasib Anggota Nonaktif
Beberapa Tunjangan Resmi Dipangkas, Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta
Misbakhun Usulkan Tarif PPN Turun Jadi 10 Persen, Sebut Bakal Ringankan Beban Rakyat hingga Beri Dampak Positif pada Sektor Riil
DPR RI Tegaskan Anggota yang Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan
Viral di Medsos Kabar PHK Massal Gudang Garam, KSPI Soroti Kemungkinan Penyebab hingga Dampak Luasnya