SENAYANPOST - Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah bikin heboh.
Kasus ini menyita perhatian publik, usai terungkapnya sosok terduga pelaku yang menjadi pengasuh pondok pesantren Ndholo Kusumo, Ashari (58).
Pengacara korban, Ali Yusron mengatakan setidaknya terdapat 50 santriwati yang dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual dalam kasus tersebut.
Dalam unggahan Instagram @patisakpore, Ali menduga para korban diperdaya pelaku yang mengaku sebagai sosok wali atau perantara yang memiliki kemampuan di luar nalar.
"(Jumlah korban) 30 sampai 50 anak berdasarkan keterangan korban," kata Ali.
"(Korban) harus ikut patuh jika ingin masuk surga, doktrinnya dia Waliyullah, mengaku wali Allah. Dia juga mengaku keturunan nabi," ungkapnya.
Dalam keterangannya, Ali menuturkan dugaan pelecehan yang menyasar anak di bawah umur tersebut, sebelumnya sempat dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati pada 2024 lalu.
Kala itu, penanganan kasus dugaan asusila itu disebut tidak kunjung rampung, lantaran pelapor melalui pengacara sebelumnya memilih bungkam seusai diduga bertemu pihak terlapor.
"Yang melapor pada 2024 itu ada 4 sampai 8 orang (korban)," terang Ali.
"(Kasus) mandek saya tidak tahu. Mungkin ada win-win solution," sambungnya.
Belakangan, Ali mengungkap dugaan pelecehan di Ponpes Ndholo Kusumo kembali mencuat setelah salah satu korban santriwati di sana berani bersuara.
Ali menyebut, korban mengaku muak dengan perbuatan Ashari hingga berharap keadilan atas kasus pelecehan tersebut.
"Kasus ini saya pegang 3 bulan lalu. Korban dan ayahnya datang ke kantor," sebut Ali.
Artikel Terkait
Tembok Asrama Pesantren Najmul Hidayah Al Aziziyah di Bireuen Aceh Ambruk, Diduga Jebol Gegara Banjir Bandang
Silaturahmi ke Pesantren Tebuireng, Gus Yahya Sebut Siap untuk Islah Demi PBNU
Progres Pembersihan Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang, Terus Berjalan Meski Minim Penerangan
DPR Desak Polri Libatkan Interpol usai Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
LPSK Setujui Perlindungan bagi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry