KPRP Rekomendasikan Pengangkatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden, Tolak Usulan Kementerian Keamanan

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Kamis, 7 Mei 2026 | 12:35 WIB
Pertemuan presiden dengan tim Reformasi Polri. (Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)
Pertemuan presiden dengan tim Reformasi Polri. (Press Release Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI)

SENAYANPOST — Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tetap menjadi wewenang presiden. DPR hanya sebagai pihak yang menyetujui atau tidak menyetujui.

Komisi pun tak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan. Keberadaan usulan nomenklatur baru ini sempat menjadi tarik-menarik di internal KPRP. Dan akhirnya diputuskan tak merekomendasikan pembentukan kementerian baru.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang sekaligus Anggota KPRP seusai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/26).

“Pak Presiden menerima laporan hasil kerja Komisi. Seluruh yang disampaikan itu telah disepakati," kata Yusril.

Baca Juga: BPS Catat Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Pertumbuhan Wilayah Luar Jawa Meningkat Tajam

Menurutnya, Polri tetap berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Kepolisian tetap di bawah perintah presiden.

"Polri tetap langsung berada di bawah presiden,” paparnya.

Selanjutnya, poin penting lain adalah memperkuat dan memperluas peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). KPRP juga merekomendasikan agar keputusan-keputusan Kompolnas mengikat dan harus dilaksanakan oleh Polri.

Rekomendasi tersebut akan berdampak pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Polri yang akan segera disusun dan diajukan ke DPR.

Baca Juga: Gubernur BI Beberkan Tujuh Kiat Penguatan Rupiah ketika Bertemu Presiden Prabowo

“Nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen UU Kepolisian yang ada sekarang. Beberapa pasal, khususnya terkait dengan kompolnas juga penempatan polisi di luar tugas tugas kepolisian, juga akan ditegaskan dalam UU,” kata dia. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X