SENAYANPOST - Hotman Paris Hutapea, ikut soroti mengenai kasus kejahatan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah.
Diperkirakan ada sekitar 50 santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo yang menjadi korban pelecehan seksual salah satu oknum kiai bernama Ashari (58).
Atas aksi bejatnya tersebut, Ashari pun telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi dikabarkan masih belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
Melalui unggahan video di Instagramnya, @hotmanparisofficial, ia ikut mendesak aparat setempat untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka.
“Halo Bapak Kapolda, Bapak Kapolres, apa-apaan itu tentang oknum kiai yang diduga telah melecehkan puluhan santri, kenapa harus menunggu untuk ditahan? Seluruh rakyat menunggu Polisi bergerak,” ujar Hotman Paris, dikutip Senayan Post.
“Jangan sampai rakyat ini makin marah, sudah terlalu banyak wanita yang jadi korban. Katanya sampai wanita yang yatim piatu. Jemput dia, tahan malam ini juga,” tegasnya.
Menurutnya, dengan tindakan tegas dari kepolisian mengenai penangkapan dan penahanan pelaku bisa menunjukkan keadilan bagi para korban.
“Terkait pesantren di Pati, jemput malam ini, tahan. Biar rasa keadilan sedikit saja terpulihkan,” lanjutnya.
Dalam unggahan terbaru, Hotman juga mengungkapkan bahwa timnya akan menerima sejumlah orang tua korban yang akan datang untuk menemuinya pada Kamis, 7 Mei 2026 di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Adapun dalam video yang diunggah lainnya, Hotman Paris juga mendesak pada pemerintah melalui DPR RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk segera mengesahkan Undang-Undang (UU) mengenai hukuman mati bagi pelaku pelecehan seksual.
“Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, sudah terlalu banyak wanita yang dipaksa oleh para laki-laki bejat, cepat keluarkan Undang-Undang hukuman mati atas perbuatan tindak pidana seperti itu,” ucapnya.
“Terakhir, kejadian di pesantren di Pati sampai 50 santri, belum lagi di tempat lain, di mana-mana. Kasihan, keluarkan Undang-Undang itu segera,” sambungnya.
Kasus ini mencuat dengan laporan 8 santri kepada salah satu pengurus pesantren, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati.
Artikel Terkait
DPR Desak Polri Libatkan Interpol usai Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
LPSK Setujui Perlindungan bagi Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry
Kesaksian Mantan Pengikut Ponpes di Pati soal Kasus Dugaan Pencabulan, Hampir 50 Santri Jadi Korban
Viral Kasus Kiai di Pati Lakukan Pencabulan: Modus yang Digunakan hingga Tuntutan Massa agar Pelaku Dihukum Berat
Di Balik Kasus Pelecehan di Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Ada Santriwati yang Tuntut Keadilan usai 4 Tahun Bungkam