“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih disiplin lagi saat sedang di jalan raya,” tukasnya.
Larangan merokok di jalan raya termaktub pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Aturan dalam Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain itu diancam hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.***
Artikel Terkait
Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol
Kisah Tragis Debt Collector di Kalibata Jadi Korban Pengeroyokan: 6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Utama
Pasutri Bawa Bayi Ngamuk dan Pukul Pemotor di Palmerah Jakarta, Tak Terima Usai Ditegur karena Merokok di Jalan
Datangi Rumah Penjual Es Jadul, Oknum Polisi dan TNI Minta Maaf usai Tuduh sang Kakek Jual Makanan Pakai Bahan Spons
Viral Keluhan Seorang Ibu Mudik Naik Bus AC, Bawa Anak Kecil tapi Sopir dan Penumpang Merokok di Perjalanan