Tak Pakai Sabuk Pengaman dan Merokok saat Nyetir Mobil, Oknum Polisi Berpangkat AKBP Mengaku Kelelahan

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Rabu, 6 Mei 2026 | 07:15 WIB
Video viral oknum polisi yang tak terima ditegur saat merokok di jalan raya (Instagram/matabukanasbak)
Video viral oknum polisi yang tak terima ditegur saat merokok di jalan raya (Instagram/matabukanasbak)

“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan lebih disiplin lagi saat sedang di jalan raya,” tukasnya.

Larangan merokok di jalan raya termaktub pada Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aturan dalam Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan pengendara lain itu diancam hukuman pidana penjara maksimal 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X