SENAYANPOST - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang, jemaah umrah Hanania Travel masih terus bergulir.
Terbaru, sebanyak 620 orang yang melaporkan secara kolektif telah menjadi korban Hanania Travel ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Laporan tersebut merupakan gelombang ketiga dalam kasus Hanania Travel yang mulai mencuat sejak akhir Mei 2026.
Dalam laporan ketiga ini, korban diwakili oleh pengacara Joddy Mulyasetya Putra dan menyebut sampai saat ini, total korban berjumlah 1.286 orang.
Baca Juga: Masa Tunggu Haji Kini Mencapai 26 Tahun, Presiden Prabowo Ingin Lebih Cepat Lagi
“Gelombang ketiga sudah terdapat yang akan kita laporkan ke pihak Polda, itu kurang lebih ada 620 pax yang jadi korban,” kata Joddy kepada awak media.
“Jadi, jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 ada 1.286 pax dengan total nominal Rp35,3 miliar,” jelasnya.
Tak hanya jemaah umrah, Joddy juga mengungkapkan bahwa ada korban yang datang dari jemaah yang mendaftar haji Plus
“Kurang lebih ada 4 pax korban haji, yang sudah menabung menyerahkan uang kepada pihak Hanania, namun belum menyerahkan ke BPKH,” lanjutnya.
Empat jemaah yang mendaftar haji plus tersebut, bahkan membayar 1.000 Dolar Amerika lebih mahal dari ketentuan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
BPKH memberi batasan haji plus adalah 4.000 dolar Amerika, tapi Hanania meminta calon jemaahnya membayarnya sebesar 5.000 Dolar Amerika.
Masalah muncul ketika uang jemaah belum disetorkan ke BPKH, maka belum mendapatkan nomor porsi.
Akibatnya, calon jemaah tersebut tidak masuk ke dalam daftar antrean haji dan tidak bisa dialihkan ke travel lain.
Joddy menambahkan bahwa, pihak Hanania sebelumnya memberikan penawaran untuk mendaftar haji dengan iming-iming umrah gratis.
Artikel Terkait
Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda yang Keduanya Sama Mendapatkan Pelayanan Premium
Tenda di Arafah dan Mina Bahan Bakunya dari Cirebon, Supaya Jemaah Haji Nyaman
Menag Beberkan Rencana Kampung Haji Indonesia saat Dampingi Presiden Prabowo ke Arab Saudi
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Travel di Kasus Dugaan Korupsi Haji era Menag Yaqut
Masa Tunggu Haji Kini Mencapai 26 Tahun, Presiden Prabowo Ingin Lebih Cepat Lagi