Ia juga mengatakan bahwa, seharusnya ia melapor dan menyerahkan diri setelah insiden, bukannya lari menyelamatkan diri.
“Harusnya lapor kepada polisi terdekat untuk mengamankan diri. Akhirnya sekarang Senin (tertangkap), kejadiannya hari Sabtu. Itu pun yang mengamankan polisi, tidak ada kesadaran,” jelas Alfian.
Adapun dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda sebanyak Rp75 juta.***
Artikel Terkait
Resep Takjil, Sup Buah Hangat, Tetap Segar dan Nyaman di Perut
Mobil BYD Tercebur di Kolam Air Mancur Bundaran HI, Sopir Baru 3 Bulan jadi Taksi Online
Insiden Kecelakaan Mobil Tabrak 4 Sepeda Motor di Kawasan Jogjo Jakarta Barat, Diduga Gegara Sopir Mengantuk
Minta Jatah hingga Ancam Tusuk Pedagang, Tiga Preman di Kampung Bali Tanah Abang Berakhir di Sel
Setelah Insiden di Bekasi, Taksi Green SM Diduga Tabrak Pemotor Jalan Kasablanka dan Sopir Ogah Turun Minta Maaf