Kasus Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Kembali Terkuak, Kini Melibatkan Dosen UBL

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Jumat, 17 April 2026 | 09:23 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual

SENAYANPOST - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan orang-orang di lingkungan kampus mendadak marak, kini seorang dosen Universitas Budi Luhur diduga lakukan pelecehan terhadap mahasiswi.

Dalam unggahan Instagram @cretivox, korban resmi melaporkan terduga pelaku dosen berinisial Y (48) ke Polda Metro Jaya atas kasus pelecehan tersebut.

"Kasus pelecehan di kampus, Mahasiswi UBL ambil langkah hukum," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Terkini, pihak kepolisian diketahui tengah mengusut dugaan skandal pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswinya di Kampus UBL.

Baca Juga: Korban Skandal Pelecehan di FH UI Minta Isi Chat Terduga Pelaku Tak Dianggap Sepele, Hasil Perjuangan 1,5 Tahun

Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, memastikan pihaknya telah menerima laporan korban terkait dugaan pelecehan tersebut.

"Laporan tersebut sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya," kata Budi kepada awak media.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Korban melaporkan terkait Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, Budi menjelaskan setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.

Budi menyebut, penanganan akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih, pihak Polda Metro Jaya juga akan melibatkan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ucap Budi.

Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswi A mengaku menjadi korban pelecehan seksual dosennya saat berusia 19 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X