Usai Viral Dugaan Kasus Mark Up Pembuatan Video Profil Desa yang Jerat Amsal Sitepu, Bimoky Cemaskan Proses Hukum

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Selasa, 31 Maret 2026 | 23:35 WIB
Menyoroti penuturan pengisi suara, Bimoky terkait kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat videografer, Amsal Sitepu (Instagram.com / @amsalsitepu - @bimoky)
Menyoroti penuturan pengisi suara, Bimoky terkait kasus dugaan mark up proyek video profil desa yang menjerat videografer, Amsal Sitepu (Instagram.com / @amsalsitepu - @bimoky)

Perihal itu, Bimo lantas menyoroti dugaan kasus korupsi yang menjerat Amsal dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

"Jadi ada proyek video profil desa senilai Rp30 juta, dan di dalam RAB-nya tercantum item ide, konsep cutting editing, dubbing, clip on mikrofon," bebernya.

"Semua item itu dicoret oleh pihak berwenang dan dihitung Rp0, lalu didasarkan untuk mendakwa seseorang sebagai koruptor," imbuh Bimo.

Atas kasus ini, Bimo menyayangkan pekerjaan Amsal sebagai videografer dalam proyek tersebut yang dinilai tidak dihargai oleh pihak terkait.

"Bukan karena pekerjaannya tidak dipenuhi, tapi karena pihak berwenang itu menganggap pekerjaan itu tidak bernilai," jelasnya.

Bimo kemudian memberikan analogi sederhana dalam penilaiannya terhadap kasus yang menimpa Amsal.

"Saya ingin nanya 1 hal yang sangat sederhana, apakah ada video yang bisa diproduksi tanpa ide, tanpa editing, atau bahkan proses teknis dalam konteks kreatif?" tanya Bimo.

"Setiap video iklan-iklan nasional seperti itu, sampai video profil desa sekali pun, pasti melewati tiga fase wajib, pra, produksi, dan pasca produksi," sebutnya.

Bimo mengaku, cemas atas Amsal yang dijerat hukum terkait pekerjaannya sebagai videografer dalam dunia kreatif.

"Yang lebih mengkhawatirkan, bukan hanya kesimpulannya, tapi proses hukumnya," ungkap Bimo.

"Atas dasar apa angka Rp0 itu lahir, itu bukan audit yang kredibel, ini adalah perkiraan yang dijadikan senjata hukum. Dan itu berbahaya," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X