SENAYANPOST - Kasus yang menimpa seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu jadi sorotan publik.
Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu didakwa melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut.
Selaku Direktur CV Promiseland, Amsal disebut telah mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa ke sekitar 20 desa.
Sementara itu, sementara hasil audit menilai biaya yang seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per proyek.
Baca Juga: Mantan Akuntan Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Sukabumi Lewat Manipulasi Laporan
Hal tersebut, kini menuai sorotan sebagian kalangan di dunia kreatif, salah satunya datang dari pengisi suara kenamaan, Bimo Kusumo alias Bimoky.
Terlihat dalam unggahan Instagram pribadinya @bimoky, pada Selasa, 31 Maret 2026, Bimo menuturkan dunia pekerjaan dalam industri kreatif itu tidak gratis.
"Kreatif itu bukan gratis, tapi ternyata bisa dipenjara karenanya," tulisnya.
Dalam pernyataannya, Bimo menilai publik perlu memahami duduk perkara yang menjerat Amsal Sitepu.
"Oke jadi ada kasus yang membuat saya harus speak up," kata Bimo.
Kreator konten itu menilai, kasus yang menimpa Amsal tidak dapat dibiarkan begitu saja oleh publik.
"Tidak bisa diam gitu ya, bukan karena ini menyentuh perasaan saya tapi ini menyentuh logika dasar yang seharusnya dipahami," papar Bimo.
Sebelumnya, Amsal sempat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Amsal menyoroti 5 item pekerjaan yang menurut JPU merupakan bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol, yakni ide dan konsep, clip-on atau microphone, cutting, editing, dan dubbing.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ingatkan KPK, Ada Pihak Lain yang Seharusnya Dipanggil Terkait Dugaan Mark Up Whoosh
Dapur MBG Sumba Barat Daya Hidupkan Ekonomi Desa: Serap Tenaga Kerja IRT hingga Berdayakan Petani Lokal
Kronologi Dugaan Mark Up Wakaf Al Quran yang Jerat Taqy Malik, Bermula dari Sindiran Randy Permana soal Ini
3 Bulan Pascabencana di Aceh Utara, Bocah Asal Desa Geudumbak Ini Bagikan Momen Selamatkan Diri dari Terjangan Banjir
Mantan Akuntan Bongkar Dugaan Mark Up di SPPG Sukabumi Lewat Manipulasi Laporan