Terkhusus untuk Terdakwa Asep dan Ade Candra dinilai telah mengakui terus terang serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.
"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI," tutur jaksa dalam persidangan di PN Jakpus, pada Oktober 2025.
Jaksa menjelaskan, saat itu, jual-beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.
"(Hal tersebut) dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tandasnya.***
Artikel Terkait
4 Kali Narkoba, Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan
Buntut Kasus Narkoba Ammar Zoni di Lapas, Komisi XIII DPR Siap Bentuk Panja Pengawas
3 Fakta di Balik Ammar Zoni yang Kini Mendekam di Nusakambangan, Plus Diduga Jadi Pengepul Narkoba dari Rutan Salemba
Ammar Zoni Kesusahan di Nusakambangan, Minta Sidang Tatap Muka
Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Terkait Peredaran Narkotika di Rutan Salemba Bakal Masuk Pembuktian