Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Kamis, 12 Maret 2026 | 20:34 WIB
Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari (Instagram.com/@kejari.jakpus)
Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari (Instagram.com/@kejari.jakpus)

Terkhusus untuk Terdakwa Asep dan Ade Candra dinilai telah mengakui terus terang serta menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan jual beli narkoba diduga sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Saat itu, terdakwa Rivaldi mendapat narkoba langsung dari Ammar Zoni.

"Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI," tutur jaksa dalam persidangan di PN Jakpus, pada Oktober 2025.

Jaksa menjelaskan, saat itu, jual-beli barang haram tersebut terjadi hingga bulan Januari 2025 serta melibatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

"(Hal tersebut) dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan terdakwa VI di tangga Blok I," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X