Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Kamis, 12 Maret 2026 | 20:34 WIB
Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari (Instagram.com/@kejari.jakpus)
Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari (Instagram.com/@kejari.jakpus)

SENAYANPOST - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 140 hari.

Hal tersebut disampaikan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Kamis, 12 Maret 2026.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Ammar Zoni telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum.

Hal tersebut, serta upaya menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Terkait Peredaran Narkotika di Rutan Salemba Bakal Masuk Pembuktian

"Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Ammar Zoni telah melakukan perbuatannya bersama-sama dengan 5 terdakwa lain.

Para terdakwa lain itu adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Terkait tuntutan pidana tersebut, jaksa mengutarakan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Jaksa menilai, hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi muda.

Sementara itu, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

"Terdakwa Ardian, Andi Mualim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ungkap jaksa.

"Sementara Terdakwa Asep, Andi Mualim, Ade Chandra, Muhammad Rivaldi, dan Ammar Zoni pernah dihukum sebelumnya," tambahnya.

Sedangkan hal meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X