"KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak," terangnya.
"Dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," sambung Asep.
Berdasarkan penuturan KPK, total dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemda Kabupaten Rejang Lebong, mencapai sekitar Rp1,75 miliar.
Di sisi lain, KPK menyatakan peristiwa tangkap tangan ini juga akan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemda tersebut.
Hingga berita ini terbit, Bupati Fikri sudah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.***
Artikel Terkait
Resmi Jadi Tersangka KPK, Bupati Pati Sudewo Klaim Dirinya Jadi Korban dan Tak Bersalah
Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Workshop Wawasan Kebangsaan Anggota DPRD Jatim Zeiniye, Ini Harapan Pelapor Khusus untuk Penyidik KPK
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Mahfud MD Sorot Lemahnya Penegakan Hukum KPK
KPK Terima Hasil Audit Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Gus Yaqut
KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp46 Miliar dalam Proyek Pemkab Pekalongan, Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kecipratan 40 Persen