Alasan Pemerintah Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza, Kemlu Pastikan soal Ini

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 29 Januari 2026 | 20:32 WIB
Juru Bicara Kemlu RI ungkap alasan pemerintah Indonesia bergabung Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden AS Donald Trump. (X.com/@unrwa)
Juru Bicara Kemlu RI ungkap alasan pemerintah Indonesia bergabung Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden AS Donald Trump. (X.com/@unrwa)

SENAYANPOST - Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menuai pro dan kontra.

Diketahui, Indonesia telah menandatangani piagam Dewan Perdamaian Gaza pada 22 Januari lalu di Davos, Swiss. 

Tidak sedikit pengamat geopolitik dan akademisi di dalam negeri memberikan sorotan terhadap keputusan Indonesia tersebut.

Terlebih, Palestina sebagai pihak yang seharusnya dilibatkan tidak hadir dalam penandatanganan badan tersebut.

Baca Juga: Indonesia Jadi Anggota Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Sugiono Buka Suara soal Fee Rp17 Triliun

Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri RI memberikan penjelasan sikap pemerintah Indonesia.

Kemlu mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses pemulihan Gaza setelah mengalami invasi dan genosida yang dilakukan oleh Israel penjajah.

"Kehadiran Indonesia justru untuk memastikan bahwa proses pemulihan Gaza tetap berjalan dalam koridor multilateral," kata Yvonne Mewengkang, juru bicara Kemlu RI pada 28 Januari 2026 dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Yvonne menegaskan bahwa semua negara saat ini memiliki komitmen kuat untuk masa depan negara Palestina.

"Semua negara ini, seperti yang kita ketahui, memiliki kepedulian dan komitmen kuat terhadap masa depan Palestina," tambah jubir Kemlu RI.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Peran Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza

Usai menandatangani badan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengatakan ini adalah kesempatan bersejarah untuk segera mengakhiri genosida di Jalur Gaza.

Ia juga menegaskan komitmen Indonesia untuk mewujudkan kemerdekaan rakyat Palestina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X