Indonesia Jadi Anggota Dewan Perdamaian Gaza, Menlu Sugiono Buka Suara soal Fee Rp17 Triliun

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 27 Januari 2026 | 20:21 WIB
Menlu Sugiono menjelaskan soal fee Rp17 triliun untuk keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden AS Donald Trump. (Instagram.com/@menluri)
Menlu Sugiono menjelaskan soal fee Rp17 triliun untuk keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden AS Donald Trump. (Instagram.com/@menluri)

SENAYANPOST - Menteri Luar Negeri RI, Sugiono akhirnya memberikan penjelasan terkait keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace for Gaza atau Dewan Perdamaian Gaza.

Diketahui, Dewan Perdamaian Gaza ini digagas oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump belum lama ini.

Indonesia akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan badan tersebut dan sudah menandatangani piagamnya pada 22 Januari lalu di Davos, Swiss.

Keikutsertaan Indonesia dalam badan ini mendapat sorotan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga pengamat geopolitik Timur Tengah.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Peran Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza

Terlebih lagi dikabarkan bahwa setiap anggota harus membayar Rp17 triliun untuk menjadi anggota tetap.

Lebih lanjut, Sugiono menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi negara-negara anggota untuk membayar dana tersebut kepada Dewan Perdamaian.

Ia juga menegaskan bahwa negara yang diundang dapat menjadi anggota Dewan Perdamaian selama tiga tahun.

"Jadi kalau misalnya (satu negara) ikut berpartisipasi (membayar dana), itu artinya dia (anggota) permanen," kata Sugiono pada 27 Januari 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Guru Besar UI Minta Indonesia Pastikan Board of Peace for Gaza Tidak Jadi Alat Usir Rakyat Palestina

Sugiono tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Indonesia akan ikut berkontribusi dana kepada Dewan Perdamaian.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl menyampaikan bahwa kontribusi dana tersebut bersifat sukarela dan tanpa kontribusi dana itu pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian.

Kemlu RI menyampaikan bahwa Indonesia memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Gaza setelah dua tahun menderita akibat serangan Israel penjajah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X