Eks Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan Buka Suara soal Pelepasan Kawasan Hutan, Sebut untuk Beri Kepastian Hukum

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Senin, 8 Desember 2025 | 08:03 WIB
Ilustrasi, Hadi Daryanto mantan Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan buka suara soal pelepasan kawasan hutan sebanyak 1,6 juta hektar. (Unsplash.com/Sergei A)
Ilustrasi, Hadi Daryanto mantan Sekjen Kemenhut era Zulkifli Hasan buka suara soal pelepasan kawasan hutan sebanyak 1,6 juta hektar. (Unsplash.com/Sergei A)

Dikatakan bahwa pembebasan lahan hutan untuk pemukiman penduduk meliputi kawasan desa, kecamatan, dan perkotaan yang telah padat penghuni.

Sementara untuk fasilitas sosial dan umum, lanjut Hadi, meliputi Infrastruktur vital seperti jalan raya provinsi/kabupaten, gedung sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit, yang sebelumnya berdiri di atas lahan berstatus hutan.

Baca Juga: Desa Sekumur di Aceh Tamiang Lenyap Imbas Banjir Bandang: Telan 57 Korban Jiwa, 23 Orang Masih Hilang

Hadi juga menyebutkan bahwa pelepasan lahan hutan juga bertujuan untuk lahan garapan masyarakat, yaitu arena pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun.

Dijelaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1992, di mana semua provinsi di Indonesia mengajukan RTRWP, antara lain Provinsi Riau menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 guna mengalokasikan ruang untuk nonkehutanan seluas 4,34 juta hektare.

Sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Zulhas pun disebutkan membentuk Tim Terpadu yang merekomendasikan perubahan kawasan hutan sesuai otoritas ilmiah menjadi nonkawasan hutan seluas 2,72 hektare.

Namun berdasarkan otoritas manajemen, ia menyampaikan Zulhas hanya menetapkan seluas 1,6 juta hektare untuk tata ruang provinsi, bukan untuk korporasi, mengingat adanya pemekaran kota/kabupaten dan infrastruktur.

"Sekali lagi ini lebih kecil daripada usulan Tim Terpadu atau jauh lebih kecil daripada Perda Riau," tegasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X