Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Ini Daftarnya

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 8 November 2025 | 06:01 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Tangkapan Youtube Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya tetapkan 8 tersangka kasus pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Tangkapan Youtube Polda Metro Jaya)

Meski belum dijelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka, polisi memastikan bahwa mereka memiliki keterkaitan dalam penyebaran konten dan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik mantan presiden Indonesia itu.

Penyidikan Melibatkan 130 Saksi dan 22 Ahli

Kapolda Asep juga membeberkan bahwa proses penyidikan kasus ini melibatkan banyak pihak, baik saksi maupun ahli dari beragam disiplin ilmu.

"Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, ahli anatomi dari UI," terang Asep.

Baca Juga: Curhat Budi Arie ke Anggota Projo: Gabung ke Gerindra Bukan Berarti Tinggalkan Jokowi

Kapolda menekankan, proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak manapun.

"Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum," tegasnya.

"Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," pungkas Asep.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak kasus pencemaran nama baik yang merugikan individu maupun lembaga negara.

Proses hukum selanjutnya akan menunggu hasil pemberkasan dan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X