Selain merugikan negara, masuknya pakaian bekas impor ilegal juga mengancam industri tekstil nasional.
Budi menegaskan, praktik ini membuat produk lokal sulit bersaing karena harga pakaian bekas jauh lebih murah, meskipun kualitas dan kelayakannya tidak terjamin.
"Pakaian bekas, tas bekas ini mengganggu industri di dalam negeri. Banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada produk pakaian bekas yang dilarang masuk," ujarnya.
Berdasarkan data Kemendag, dari total penyitaan tersebut, 3 gudang di Kota Bandung menampung 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, 5 gudang di Kabupaten Bandung menyimpan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan 3 gudang di Cimahi menampung 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.
Budi menegaskan, jika praktik ini dibiarkan, efeknya bisa meluas, yakni turunnya daya saing nasional hingga anjloknya produksi tekstil dalam negeri.
Selain itu, hal ini juga dapat membuat sektor garmen dan konveksi dalam negeri terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
"Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita, dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan," tukasnya.***
Artikel Terkait
Ada UMKM Ilegal dalam Polemik Impor Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya: Sepertinya Mereka Sudah Tahu
Danantara Sebut Bakal Gandeng Pemerintah untuk Negosiasi ke China Terkait Whoosh, Menkeu Purbaya Tegas Bilang Begini
DPR Dukung Langkah Menkeu Perketat Impor Pakaian Bekas Demi Lindungi Industri Tekstil Lokal
Gaya Komunikasi Jadi Sorotan Hasan Nasbi, Menkeu Purbaya: Saya Perpanjangan Tangan Presiden
Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Baru Impor Pakaian Bekas Ilegal, Bea Cukai Pelabuhan Bakal Makin Ketat Diawasi