Menkeu Purbaya Bakal Tambah Denda untuk Impor Baju Bekas Ilegal: Lihat Lagi Jejak Jaringan Balpres Rp112 Miliar di Bandung dan Cimahi

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan tambah denda untuk pelaku impor baju bekas ilegal yang menyuburkan thrifting Tanah Air. (Instagram.com/@menkeuri)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan tambah denda untuk pelaku impor baju bekas ilegal yang menyuburkan thrifting Tanah Air. (Instagram.com/@menkeuri)

Kemenkeu kini sedang merumuskan skema penindakan baru terhadap pelaku impor pakaian bekas. Tak hanya penjara, pelaku juga akan dikenakan denda tambahan.

Dalam kesempatan berbeda, Purbaya menilai sistem hukum selama ini terlalu lunak karena tidak memberikan dampak finansial yang berarti.

"Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda," tutur Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga: Ada UMKM Ilegal dalam Polemik Impor Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya: Sepertinya Mereka Sudah Tahu

"Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," imbuhnya.

Purbaya memastikan, ke depan pelaku impor balpres akan masuk daftar hitam pemerintah. Mereka tidak akan diperbolehkan lagi melakukan aktivitas impor dalam bentuk apa pun.

Terlebih, nama-nama pemain lama sudah dikantongi pemerintah dan akan segera diumumkan jika proses hukum berjalan.

Penggerebekan Besar di Bandung dan Cimahi

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama aparat gabungan dari BIN, Bais TNI, dan Polri telah melakukan penggerebekan besar pada Agustus 2025.

Sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp112,35 miliar berhasil disita dari 11 gudang di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi.

Baca Juga: Danantara Sebut Bakal Gandeng Pemerintah untuk Negosiasi ke China Terkait Whoosh, Menkeu Purbaya Tegas Bilang Begini

"Kita temukan 11 gudang dengan total 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal. Nilainya mencapai Rp112.350.000.000," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso saat jumpa pers di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada 19 Agustus 2025 lalu.

Barang-barang tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina, yang kemudian disimpan di sejumlah gudang sebelum disalurkan ke berbagai pasar, termasuk di Jakarta dan Surabaya.

“Jadi tentu kita ada metode bagaimana bisa mengawasi barang-barang ini, sehingga siapapun yang melakukan impor barang-barang bekas akan ketahuan,” tambah Budi.

Ancaman Serius bagi Industri Tekstil Nasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X