Pemerintah menargetkan investasi ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8%.
Wewenang Danantara Berdasarkan UU BUMN
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki beberapa kewenangan utama, yaitu:
1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada dalam naungan Danantara, yaitu:
1. PT Pertamina (Persero)
2. PT PLN (Persero)
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
7. MIND ID (Mining Industry Indonesia)
Peluncuran Danantara diharapkan akan membawa dampak signifikan dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan daya saing investasi, serta mempercepat pembangunan infrastruktur dan sektor strategis di Indonesia.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo: Siapa yang Ndablek Saya Tindak
Presiden Prabowo Ingin Perdagangan Indonesia dan Turki Makin Kuat
Istana Sebut Presiden Prabowo Detail soal Efisiensi Anggaran Kementerian dan Lembaga: Diperiksa sampai Satuan ke Sembilan
Optimisme Rakyat di 100 Hari Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
Menteri Pertama yang Diganti oleh Presiden Prabowo di Kabinet Merah Putih
Pertama Kali Dalam Sejarah, Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Secara Serentak