3 Fakta Kasus Pencurian Rumah Jaksel, Bobol 20 Rumah dan Targetkan Secara Acak

photo author
Risma P., Senayan Post
- Senin, 20 Januari 2025 | 11:32 WIB
Kasus Pencurian Rumah di Jaksel
Kasus Pencurian Rumah di Jaksel

Ade menuturkan modus sindikat pencurian rumah warga di kawasan Jaksel itu menargetkan hunian yang tidak berpenghuni alias kosong.

Baca Juga: Viral Pasca Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, 5 Alasan Lavender Marriage Dilakukan

"Pelaku menargetkan rumah kosong secara acak," tutur Ade dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, cara pelaku untuk dapat memasuki area rumah korban yakni dengan mencongkel gerbang dan pintu dan kemudian menggasak barang mewah di dalamnya.

"Jika sudah menemukan rumah kosong, pelaku kemudian mencongkel gerbang dan pintu rumah guna mengambil barang milik korban," jelas Ade.

3. Telah Membobol 20 Rumah Kosong

Baca Juga: Muhammadiyah Sepakat dengan Menteri Agama untuk Liburkan Sekolah Selama Bulan Puasa Ramadan

Dalam kesempatan berbeda, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengungkap komplotan maling pembobol rumah kosong itu telah beraksi sebanyak 20 kali.

"Kita sudah tangkap, pelakukanya sindikat pencurian modus rumah kosong, ada lebih dari 20 TKP," terang Abdul kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Pelaku yang sudah tertangkap pihak kepolisian setempat mengaku telah melakukan tindak pencurian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hutang Budi Jusuf Hamka kepada AM Hendropriyono, Terkuak Alasan Dibebaskan dari Penjara Setelah 37 Tahun

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku atas nama Reza telah melakukan tindakan pencurian di wilayah Hukum Polda Metro Jaya," lanjut Abdul.

Abdul pun menegaskan pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan atas kasus pembobolan rumah di kawasan Jaksel tersebut.

"Dan saat ini masih dilakukan pengembangan (kasus pembobolan rumah di kawasan Jaksel)," tegasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Risma P.

Sumber: Kilat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X