Indonesia berharap langkah ICC ini juga bisa mengakhiri pendudukan ilegal yang dilakukan Israel terhadap kedaulatan Palestina.
"Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara," tutup pernyataan resmi dari Kemlu terkait dikeluarkannya surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.***
Artikel Terkait
Netanyahu Kecam Surat Penangkapan Atas Kejahatan Perang, Sebut ICC Antisemit
Anies Baswedan Apresiasi ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant: Tidak Ada Individu atau Negara di Atas Hukum
Pemerintah AS 'Tolak' Surat Perintah Penangkapan Netanyahu oleh ICC
Alasan ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Mohammed Deif Komandan Hamas, Ini Daftar Tuduhannya
Netanyahu Jadi Buronan ICC, Jaksa Karim Khan Minta Semua Negara Kooperatif Termasuk Indonesia