Anies Baswedan Apresiasi ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant: Tidak Ada Individu atau Negara di Atas Hukum

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 22 November 2024 | 19:07 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apresiasi langkah ICC keluarkan Surat Penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. (X.com/@aniesbaswedan)
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan apresiasi langkah ICC keluarkan Surat Penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant. (X.com/@aniesbaswedan)

SENAYANPOST - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apresiasi ICC atau Mahkamah Pidana Internasional yang telah mengeluarkan Surat Penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Menurut Anies, langkah ICC ini membuktikan bahwa tidak ada individu atau negara yang berada di atas hukum.

Diketahui, Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.

Tidak hanya itu, keduanya juga terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant, dan Komandan Hamas Mohammed Deif

"Walaupun amat terlambat, putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ini adalah kabar baik yang perlu diapresiasi," cuit Anies Baswedan pada 22 November 2024, dikutip SenayanPost.com dari akun X @aniesbaswedan.

Menurut Anies, ICC menegaskan yurisdiksinya atas situasi di Jalur Gaza yang semakin memburuk.

Hingga berita ini dibuat, Jalur Gaza sudah terancam kelaparan dan penyakit menular akibat Israel penjajah melakukan blokade terhadap lebih dari 250 ribu truk bantuan kemanusiaan di perbatasan.

"Dengan menegaskan yurisdiksinya atas situasi di Gaza, ICC memperlihatkan bahwa tidak ada individu ataupun negara yang berada di atas hukum," lanjutnya.

Baca Juga: Eks Gubernur DKI Jakarta Bakal Ramaikan Kampanye Paslon Pramono Anung dan Rano Karno, Anies Baswedan Hadir?

Tidak hanya itu, Palestina juga terancam oleh pencaplokan terus-menerus oleh Israel.

Beberapa pejabat Israel juga secara terang-terangan akan mencaplok lebih banyak lagi Tepi Barat pada 2025 termasuk wilayah Masjid Al Aqsa.

"Pengakuan terhadap klaim teritorial negara Palestina juga menjadi langkah penting untuk memastikan investigasi ke depan dapat berjalan adil dan tidak bias," terangnya.

Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh mantan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, tidak ada individu atau negara di atas hukum terkait Israel ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: X.com @aniesbaswedan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X