Kasus Mardani H Maming dapat Tanggapan dari Pengusaha Muda

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Minggu, 3 November 2024 | 09:16 WIB
Zulkifli Ibrahim, Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bone Bolango
Zulkifli Ibrahim, Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bone Bolango

SENAYANPOST - Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, tersandung kasus dugaan gratifikasi. Ternyata kasus tersebut, mendapat perhatian dari Ketua BPC Hipmi Bone Bolango.

Menurut Zulkifli Ibrahim, Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bone Bolango mengatakan, penegak hukum agar bertindak adil dan bijak.

Apalagi, Zulkifli mengatakan bahwa kasus ini, bisa berdampak buruk pada iklim investasi dan dunia usaha di Indonesia, terutama bagi pengusaha muda.

“Hubungan bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah ranah perdata, bukan pidana. Apalagi, sudah ada putusan dari pengadilan niaga yang menguatkan hal tersebut. Ini menjadi preseden buruk bagi generasi muda yang ingin terjun ke dunia usaha dan investasi jika dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

Baca Juga: Tegaskan Serius Berantas Korupsi Prabowo Subianto : Banyak Anak Berangkat Sekolah Tidak Makan Pagi

Zulkifli menegaskan keputusan yang diambil Mardani H Maming 11 tahun lalu sudah sesuai aturan, dan kini menjadi batu sandungan bagi iklim usaha serta investasi di Indonesia.

“Kasus yang dialami oleh Mardani H Maming ini terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ia keluarkan saat masih menjabat sebagai bupati 11 tahun lalu. Namun, persoalan ini baru mencuat setelah ia menyelesaikan masa jabatannya. Padahal, IUP tersebut sudah dinyatakan clean and clear (CNC) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama bertahun-tahun. Tidak ada masalah dari sisi regulasi yang dilanggar,” tegas Zulkifli.

Lebih lanjut, Zulkifli juga menyoroti pendapat sejumlah pakar hukum, yang menilai ada kekeliruan dalam penanganan kasus ini.

“Dari kajian para ahli hukum, keputusan dalam kasus ini penuh kekhilafan. Harapan kami, Mardani bisa dibebaskan agar kembali berkontribusi dalam mencetak pengusaha muda di Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga: Opini: Faisal Basri, Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti (In Memoriam Faisal Basri)

Minimal Zulkifli meminta perhatian khusus, agar tidak ada lagi ketidakadilan yang menimpa generasi muda di masa depan.

“Kita tidak ingin ada Mardani H Maming lainnya. Keadilan sosial dan ekonomi harus menjadi pondasi utama dalam mencapai visi Indonesia Emas,” tutupnya.

Di samping itu, dalam masa transisi kepemimpinan saat ini, ia berharap pemerintahan yang baru dapat menjamin kepastian hukum, terutama di sektor investasi dan usaha.

“Kami berharap presiden terpilih dapat menegaskan komitmen untuk menjaga keadilan sosial dan ekonomi. Kasus Mardani H Maming harus diselesaikan dengan adil demi memulihkan kepercayaan investor dan memberikan perlindungan bagi pengusaha muda," pungkas Zulkifli.***

Artikel Selanjutnya

Opini: Firli dan Korupsi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X