Hasyim diketahui menjalani persidangan pertama pada Rabu, 22 Mei 2024.
Baca Juga: Prof AM Hendropriyono Ungkap Keunggulan Sekolah Muhammadiyah
Kemudian dilanjut persidangan kedua pada Kamis, 6 Juni 2024.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada pembacaan putusan pada 3 Juli 2024.
DKPP juga meminta Presiden Jokowi untuk menggantikan posisi Hasyim dalam waktu tujuh hari.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.***
Artikel Terkait
MK Tolak Eksepsi yang Diajukan KPU Terkait Perkara PHPU Pilpres 2024
Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024
Alasan Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih oleh KPU
Usai Penetapan KPU, Prabowo ke Anies: Saya Tahu Senyuman Anda Berat Sekali
Anies-Muhaimin Hadiri Undangan KPU RI, Sampaikan Pesan Ini untuk Prabowo-Gibran