DPR RI Sorot Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, Angkat Wacana Pembentukan Pansus

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Selasa, 25 Juni 2024 | 14:55 WIB
DPR RI menilai perlunya dibentuk Pansus untuk penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya bersama dengan Kemenag. (DPR RI/Andri)
DPR RI menilai perlunya dibentuk Pansus untuk penyelenggaraan ibadah haji selanjutnya bersama dengan Kemenag. (DPR RI/Andri)

Ia menjelaskan bahwa tambahan kuota haji tersebut sudah dibahas selama tiga minggu termasuk di antaranya dalam Focus Group Discussion (FGD).

Baca Juga: DPR RI Sorot Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Plus oleh Kemenag: Ini Sangat Sembrono

Namun, pada bulan Maret 2024, Kemenag mengubah kebijakan tersebut secara sepihak dengan membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler tanpa konsultasi dengan DPR.

"Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kemenag harus merevisi kembali Kepres No 6/2024 melalui proses pembahasan Raker dengan Komisi VIII DPR RI," ujarnya.

Kang Ace menilai bahwa perubahan ini pastinya akan berdampak pada penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Wakil DPR RI Muhaimin Iskandar Prihatin soal Fasilitas Penyelenggaraan Haji 2024: Tidur Kayak Sarden

"Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak karena pasti akan berdampak pada penggunaan anggaran, jumlah petugas, dan pengaturan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Raker Komisi VIII DPR RI dan hasil Panja Biaya Haji," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X