DPR RI Sorot Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Plus oleh Kemenag: Ini Sangat Sembrono

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 20 Juni 2024 | 16:17 WIB
DPR RI kritik tajam Kemenag terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji plus yang terjadi dalam penyelenggaraan haji 2024. (DPR RI/Singgih)
DPR RI kritik tajam Kemenag terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji plus yang terjadi dalam penyelenggaraan haji 2024. (DPR RI/Singgih)

SENAYANPOST - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyoroti pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan haji 2024.

Luluk mengaku sangat terkejut karena hal tersebut tidak sesuai dengan hasil kesepakatan bersama di Komisi VIII DPR RI terkait kuota haji tambahan.

Diketahui, terdapat 20.000 kuota haji tambahan yang menurut temuan Luluk, hampir 50 persennya digunakan untuk kuota haji plus atau furoda.

Lebih lanjut, Luluk mengatakan bahwa Kemenag bisa berpotensi melakukan pelanggaran Undang-Undang terkait pengalihan kuota haji ini.

Baca Juga:  Imigrasi Arab Saudi Siapkan Proses Pemulangan Jamaah Haji

"Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, (kuota tambahan) dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda," kata Luluk Nur Hamidah pada 18 Juni 2024, dikutip SenayanPost.com dari situs DPR RI.

Luluk mengungkapkan bahwa hampir 50 persen dari kuota tambahan tersebut digunakan untuk kuota haji plus atau furoda.

"Berdasarkan aturan yang berlaku, mestinya tidak lebih dari 8 persen dari kuota tambahan 20.000 itu. Faktanya, hampir 50 persen dari 20.000 itu ternyata dialihkan untuk memenuhi kebutuhan kuota haji plus atau furoda," terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kemenag belum mendiskusikan hal ini sebelumnya dengan DPR.

Baca Juga: Wakil DPR RI Muhaimin Iskandar Prihatin soal Fasilitas Penyelenggaraan Haji 2024: Tidur Kayak Sarden

"Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR," lanjutnya.

Luluk menjelaskan bahwa kuota haji tambahan untuk mengurangi beban antrean yang sangat panjang, mulai dari 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi.

Dengan adanya pengalihan tersebut, maka calon jemaah haji terutama yang sudah lanjut usia harus menunggu lebih lama.

"Kami sangat menyayangkan antrean panjang jemaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X