Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden RI, adalah prestasi puncak yang membanggakan yang diraih oleh kaum perempuan di negeri ini.
Di berbagai negara, beberapa Wanita juga menduduki posisi puncak dalam politik dan kekuasaan seperti – untuk menyebut sekian saja—Margaret Thatcher (Inggris), Benazir Butho (Pakistan), Khalida Zia (Bangladesh), Corazon Aquino (Pilipina), Srimavo Bandaranaike (Sri Langka), Indira Gandhi (India), Isabel Martinez de Peron (Argentina), Elisabeth Domitien (Afrika Tengah) dan sebagainya.
1Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Kartini: Lambang Perjuangan Perempuan
Para tokoh wanita tersebut dikenang dan mempunyai legacy karena kiprahnya, karena torehan prestasinya, sebab seperti kata sebuah ungkapan “Hidup itu seperti sebuah bank. Tidak dapat mengambil apa yang tidak pernah ia simpan”.
Para wanita itu memiliki investasinya masing-masing sesuai bidang pengabdiannya sendiri. Pada akhirnya, memang sejarahlah yang akan mencatat kiprah seseorang di dalam hidupnya.
Prof. Enny meskipun satu alumni dengan saya di Fakultas Hukum UGM dan beliau mantan dosen di almamaternya, namun saya belum pernah diajar oleh beliau, sebab waktu saya menjadi mahasiswa tingkat akhir beliau statusnya masih sebagai asisten baru.
Namun demikian, selepas dari Fakultas Hukum UGM kariernya meroket. Pernah menjadi pimpinan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum menjabat sebagai hakim MK.
Baca Juga: Link Nonton Gratis Anime One Piece Episode 1101 Sub Indo, Dijamin Legal!
Seingat saya Prof. Enny sudah dua kali dengan sekarang ikut mengadili sengketa Pilpres, yakni tahun 2019 saat paslonnya Joko Widodo – KH. Makruf Amin dan tahun 2024 yang paslon 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Paslon 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan Paslon 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Dari dua Pilpres tahun 2019 dan 2024, Pilpres 2024 inilah yang paling seru dan hiruk pikuk.
Pasalnya karena salah satu Cawapresnya adalah putra Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang karier politiknya melompat sangat cepat dari seorang Walikota Solo menjadi calon Presiden Republik Indonesia.
Dari mengurus penduduk yang jumlahnya sekitar 500 ribu jiwa, kemudian mencoba mengurus penduduk seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 280 juta jiwa.
Baca Juga: Pemeran Antagonis Queen of Tears Ini Dapat Pujian dari Netizen di Kehidupan Nyata, Siapa Dia?
Tapi, persoalannya bukan di situ. Gibran yang semula tidak memenuhi syarat untuk menjadi cawapres ini karena belum cukup umur pada akhirnya bisa menjadi cawapres karena campur tangan pamannya yang juga mantan ketua MK, Anwar Usman, yang dengan kasak kusuknya memberi jalan melalui kutak katik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai kontroversial.
Menurut Yusril Ihza Mahendra Putusan MK tersebut mengandung cacat hukum serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum.
Artikel Terkait
Setelah Perpanjang SIM Digugat, Kini Perpanjang STNK juga Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Ada Demo di MK soal Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres, Warga Diimbau Hindari Ruas Jalan Ini
Jawaban Jokowi soal Gibran Usai Putusan MK: Pasangan Capres dan Cawapres Itu...
Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres Tuai Polemik, Anies Baswedan Justru Komentar Begini
Ganjar-Mahfud Pastikan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Benteng Terakhir Meluruskan Kecurangan Pemilu
Jelang Sidang PHPU, MK Ungkap Ada Penambahan Saksi dan Ahli, Jadi Berapa?
Pesan Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Kartini: Lambang Perjuangan Perempuan