4 Poin Penting Pernyataan Indonesia di ICJ, Menlu Retno: Palestina Berhak Tentukan Nasibnya Sendiri

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 16:33 WIB
Menlu Indonesia Retno Marsudi sampaikan empat poin penting dalam dengar pendapat di ICJ dalam hal pendudukan ilegal Israel di Palestina. (Twitter.com/@pmofa)
Menlu Indonesia Retno Marsudi sampaikan empat poin penting dalam dengar pendapat di ICJ dalam hal pendudukan ilegal Israel di Palestina. (Twitter.com/@pmofa)

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun negara di atas hukum.

"Tidak ada negara yang boleh diberikan kebebasan untuk melakukan apa pun yang diinginkannya terhadap negara-negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kami memiliki hukum internasional," ujarnya.

3. ICJ Tidak Memiliki Alasan Menolak Advisory Opinion

Indonesia juga meyakinkan ICJ bahwa tidak ada alasan untuk Mahkamah Internasional untuk tidak mengambil fatwa hukum.

Tidak ada alasan bagi pengadilan untuk menolak memberikan pendapat penasehat.

Sebagaimana diketahui, beberapa negara berargumen bahwa melakukan hal tersebut akan merusak proses perdamaian.

Indonesia berpendapat bahwa argumen ini tidak valid karena saat ini tidak ada negosiasi yang layak dan pengadilan tidak diminta untuk memutuskan konflik tersebut secara keseluruhan.

Baca Juga: Seminggu ICJ Keluarkan Perintah, Netanyahu Sulit Redam Pernyataan Genosida dari Kabinetnya

4. Palestina Berhak Tentukan Nasibnya Sendiri

Segala tindakan yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri melanggar hukum.

Indonesia menegaskan bahwa kelanjutan rezim apartheid Israel merupakan pelanggaran hukum internasional.

Dalam kesempatan itu, Retno juga mendesak ICJ untuk segera meminta Israel melakukan gencatan senjata.

Saat ini, korban jiwa berjatuhan di Gaza sudah hampir mencapai angka 30.000 orang yang sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Al Jazeera

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X