Kuasa Hukum Beberkan Kesaksian Danu di Malam Kejadian Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 16:03 WIB
Kuasa hukum M Ramdanu alias Danu beberkan peran kliennya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Tangkapan layar YouTube Heri Susanto)
Kuasa hukum M Ramdanu alias Danu beberkan peran kliennya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (Tangkapan layar YouTube Heri Susanto)

SENAYANPOST - Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu dan Danu memiliki peran tertentu.

Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo membeberkan peran kliennya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah sebelumnya tidak terungkap dalam dua tahun terakhir.

Di kesempatan itu, Achmad Taufan menegaskan bahwa kliennya Danu bukan eksekutor atau dalang dari pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Baca Juga: Segera Akses! Link Nonton Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 13 Sub Indo Lengkap dengan Spoiler

Menurut keterangan dari kliennya, pelaku utamanya adalah empat orang tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jabar.

Empat tersangka lainnya adalah Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arigi Reksa Pratama, dan Abi.

"Menurut keterangan dari Danu ya tersangka-tersangka yang empat itu, jelas kok itu," kata Achmad Taufan pada 20 Oktober 2023 sebagaimana disampaikan kepada media.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Danu Jadi Tumbal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Achmad menambahkan bahwa empat tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tersebut.

"Itu artinya perannya tersangka Y apa tersangka M (Mimin), tersangka A (Arigi), dan tersangka A (Abi) itu jelas kok itu," tambahnya.

Ia juga menjelaskan posisi kliennya pada malam itu.

Baca Juga: Opini: Korupsi dan Pembubaran Parpol

"Danu ada dalam rumah itu, Danu itu setelah disuruh A, disuruh keluar jaga lokasi, alasannya jaga situasi," terangnya.

Menurut keterangan dari kliennya, keempat tersangka terus bergerak saat pembunuhan itu terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X