SENAYAN POST - Kepolisian belum lama ini mengungkap fakta baru seputar kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Menurut keterangan kuasa hukum tersangka, kedua klien yang menjadi pelaku kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan itu menerima gaji bulanan.
Kuasa hukum tersangka produksi film dewasa di Jakarta Selatan menegaskan bahwa kedua kliennya hanyalah karyawan biasa.
"Klien kami terutama AIS dan JAAS itu mereka hanya sebatas karyawan," kata Hika T.A Putra pada 15 September 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Hika menerangkan bahwa kedua kliennya menerima gaji bulanan dan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) besarannya.
"Jadi, di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per 'member', tapi mereka dibayar per bulan dan itu pun di bawah UMR," lanjutnya.
Baca Juga: Pesan Semangat Ketua PSSI Erick Thohir, Garuda Muda Siap Bersaing di Piala Dunia U17 2023
Selanjutnya, produksi film tersebut menurut penuturan kliennya semakin vulgar.
"Tapi, seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya kemudian mengarahkan pada produksi-produksi yang kian vulgar," terangnya.
Hika juga mengungkapkan bahwa kedua kliennya tidak memiliki kemampuan untuk melawan atasannya.
"Sehingga klien kami tidak mampu dan tidak memiliki kekuasaan untuk memberontak dan keluar karena status mereka di sana sebagai karyawan," ujarnya.
Bahkan kedua kliennya sempat mengingatkan tim produksi tersebut.
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Ungkap Alasan Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Pidana Seumur Hidup
Penjelasan Badan Geologi Terkait Gempa Bumi di Kalimantan Selatan, Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Nadiem Makarim: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan Bagi Mahasiswa S1 dan D4
KTT ASEAN 2023: Prabowo Subianto Sebut ASEAN Kawasan yang Cukup Kondusif
Raih Penghargaan Nawacita Award 2023, Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono Komentar Begini