"Mereka hanya bertugas untuk memproduksi film. Bahkan di beberapa adegan ini sempat diwanti-wanti, mungkin dalam bahasanya 'Ini tak kelewatan pak, ini tak berbahaya karena ini sudah agak vulgar'," jelasnya.
Baca Juga: Opini: Berwajah Imut tapi Teroris
Tidak hanya itu, kedua kliennya juga tidak paham soal hukum.
"Jadi, karena ketidaktahuan mereka terkait dengan undang-undang pornografi dan UU ITE, mereka mengikuti saja," jelasnya.
Sebelumnya polisi telah mengungkap adanya industri film dewasa yang bermuatan asusila dengan total produksi sebanyak 120 film.
Baca Juga: Rilis Terbaru iPhone 15 dan 15 Plus, Apple Makin Manjakan Penggunanya dengan Fitur Ini!
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat beredar pada situs kelasbintang.com, togefilm, sekitar 120 film," kata Ade Safri dalam konferensi persnya pada 11 September 2023.
Polisi telah mengamankan lima orang tersangka yang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.***
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Ungkap Alasan Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Pidana Seumur Hidup
Penjelasan Badan Geologi Terkait Gempa Bumi di Kalimantan Selatan, Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Nadiem Makarim: Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan Bagi Mahasiswa S1 dan D4
KTT ASEAN 2023: Prabowo Subianto Sebut ASEAN Kawasan yang Cukup Kondusif
Raih Penghargaan Nawacita Award 2023, Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono Komentar Begini