khazanah

Pertentangan Perpol 10 Tahun 2025 dengan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:52 WIB

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB.

Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011 - 2013

 

Pendahuluan

Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 menimbulkan diskusi publik yang sangat luas. Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri dan secara eksplisit menyebutkan 17 kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Pada saat bersamaan, terdapat norma hukum yang sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat (3), yang berbunyi:

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Dalam konstruksi hukum, pasal ini adalah norma yang bersifat limitative (pembatasan tegas), bukan norma yang bersifat fleksibel atau terbuka untuk penafsiran bebas.

Karena itu, publik perlu memahami secara akademik mengapa Perpol 10/2025 dipandang bertentangan dengan undang-undang, serta apa implikasinya bagi tata kelola negara hukum, fungsi kepolisian, dan demokrasi.

 

1. Norma Hukum dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian Bersifat Tegas dan Mengikat

Secara hukum, Pasal 28 ayat (3) memberikan dua syarat mutlak agar anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri:

  1. mengundurkan diri dari dinas kepolisian, atau
  2. memasuki masa pensiun.

Kedua syarat tersebut menunjukkan bahwa jabatan di luar kepolisian hanya boleh diduduki oleh mantan anggota Polri, bukan anggota aktif. Norma hukum ini disusun untuk menjaga:

  1. profesionalisme kepolisian,
  2. batas antara ranah sipil dan kepolisian,
  3. menghindari konflik kepentingan, dan
  4. mencegah tumpang tindih kewenangan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB