Pertentangan Perpol 10 Tahun 2025 dengan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Minggu, 14 Desember 2025 | 10:52 WIB

a. Timbulnya Dualisme Komando

Anggota Polri aktif yang bekerja di kementerian/lembaga berada dalam dua garis komando:

  1. komando struktur Polri, dan
  2. komando kementerian/lembaga.

Dalam teori organisasi publik, dualisme komando adalah sumber utama kegagalan tata kelola pemerintahan.

 

b. Hilangnya Batas Fungsi Sipil dan Kepolisian

Secara konseptual, institusi kepolisian menjalankan coercive power (kekuatan koersif negara). Memasukkan polisi aktif ke ranah kebijakan sipil berpotensi:

  1. mempengaruhi objektivitas birokrasi,
  2. mengaburkan kewenangan,
  3. meningkatkan risiko abuse of power.

 

c. Erosi Negara Hukum

Kepatuhan aparat penegak hukum terhadap undang-undang adalah fondasi utama negara hukum (rule of law). Ketika peraturan internal justru bertentangan dengan undang-undang:

  1. kepercayaan publik melemah,
  2. supremasi hukum terganggu,
  3. preseden buruk terbentuk bagi lembaga lain.

 

5. Kesimpulan.

Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Perpol 10/2025 memperbolehkan hal yang dilarang undang-undang, dan karena itu bertentangan secara formil maupun materiil.

Perpol ini juga bertentangan dengan Putusan MK No. 114, yang menegaskan konsep fungsi kepolisian dalam satu struktur komando tunggal.

Secara akademik, Perpol ini berpotensi melemahkan negara hukum, menciptakan dualisme kewenangan, dan mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB
X