a. Timbulnya Dualisme Komando
Anggota Polri aktif yang bekerja di kementerian/lembaga berada dalam dua garis komando:
- komando struktur Polri, dan
- komando kementerian/lembaga.
Dalam teori organisasi publik, dualisme komando adalah sumber utama kegagalan tata kelola pemerintahan.
b. Hilangnya Batas Fungsi Sipil dan Kepolisian
Secara konseptual, institusi kepolisian menjalankan coercive power (kekuatan koersif negara). Memasukkan polisi aktif ke ranah kebijakan sipil berpotensi:
- mempengaruhi objektivitas birokrasi,
- mengaburkan kewenangan,
- meningkatkan risiko abuse of power.
c. Erosi Negara Hukum
Kepatuhan aparat penegak hukum terhadap undang-undang adalah fondasi utama negara hukum (rule of law). Ketika peraturan internal justru bertentangan dengan undang-undang:
- kepercayaan publik melemah,
- supremasi hukum terganggu,
- preseden buruk terbentuk bagi lembaga lain.
5. Kesimpulan.
Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Perpol 10/2025 memperbolehkan hal yang dilarang undang-undang, dan karena itu bertentangan secara formil maupun materiil.
Perpol ini juga bertentangan dengan Putusan MK No. 114, yang menegaskan konsep fungsi kepolisian dalam satu struktur komando tunggal.
Secara akademik, Perpol ini berpotensi melemahkan negara hukum, menciptakan dualisme kewenangan, dan mengaburkan batas antara kekuasaan sipil dan kepolisian.