Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak memiliki legal standing untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga apa pun.
2. Perpol 10/2025 Mengizinkan Polisi Aktif Mengisi Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga
Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa anggota Polri aktif dapat ditempatkan di:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kemenkumham
- Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan
- KLHK
- KKP
- Kemenhub
- BP2MI
- Kementerian ATR/BPN
- Lemhannas
- OJK
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Secara hukum, ketentuan ini bertentangan langsung dengan norma yang ditetapkan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
Dengan kata lain, Perpol memperluas kewenangan Polri di luar batas yang ditentukan oleh undang-undang—suatu tindakan yang dalam hukum disebut sebagai pelanggaran hierarki norma (lex superior derogat legi inferiori).
3. Pertentangan Perpol 10/2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025
Putusan MK No. 114 memiliki beberapa konstruksi hukum penting:
- Fungsi kepolisian hanya boleh dijalankan dalam struktur organisasi Polri.
- Penugasan anggota Polri ke luar struktur berpotensi menimbulkan dualisme komando, dan karena itu tidak boleh dilakukan.
- Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) bagi semua lembaga negara, termasuk Polri.
Dengan demikian, Perpol 10/2025 tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan putusan pengadilan konstitusi yang harus dihormati oleh seluruh organ negara.
4. Implikasi Akademik dan Tata Kelola Negara