Pertentangan Perpol 10 Tahun 2025 dengan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Minggu, 14 Desember 2025 | 10:52 WIB

Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak memiliki legal standing untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga apa pun.

 

2. Perpol 10/2025 Mengizinkan Polisi Aktif Mengisi Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga

Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa anggota Polri aktif dapat ditempatkan di:

 

  1. Kemenko Polhukam
  2. Kementerian ESDM
  3. Kemenkumham
  4. Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. KLHK
  6. KKP
  7. Kemenhub
  8. BP2MI
  9. Kementerian ATR/BPN
  10. Lemhannas
  11. OJK
  12. PPATK
  13. BNN
  14. BNPT
  15. BIN
  16. BSSN
  17. KPK

 

Secara hukum, ketentuan ini bertentangan langsung dengan norma yang ditetapkan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.

Dengan kata lain, Perpol memperluas kewenangan Polri di luar batas yang ditentukan oleh undang-undang—suatu tindakan yang dalam hukum disebut sebagai pelanggaran hierarki norma (lex superior derogat legi inferiori).

 

3. Pertentangan Perpol 10/2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025

Putusan MK No. 114 memiliki beberapa konstruksi hukum penting:

 

  1. Fungsi kepolisian hanya boleh dijalankan dalam struktur organisasi Polri.
  2. Penugasan anggota Polri ke luar struktur berpotensi menimbulkan dualisme komando, dan karena itu tidak boleh dilakukan.
  3. Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) bagi semua lembaga negara, termasuk Polri.

Dengan demikian, Perpol 10/2025 tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan putusan pengadilan konstitusi yang harus dihormati oleh seluruh organ negara.

 

4. Implikasi Akademik dan Tata Kelola Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB
X