Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto, ST, SH, MH, CP, CPARB.
Kepala Badan Intelijen Strategis TNI 2011 - 2013
I. Kedaulatan dalam Negara Hukum Indonesia
Kedaulatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan hanya kedaulatan teritorial, melainkan juga kedaulatan hukum dan konstitusi. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, serta bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Dengan demikian, kedaulatan negara tidak dapat dilepaskan dari supremasi hukum dan konstitusi. Pelanggaran terhadap undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi—sebagai penjaga konstitusi—pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara itu sendiri.
II. Posisi Kapolri dan Batas Kewenangan Konstitusional
Kapolri adalah pejabat negara yang memimpin institusi penegak hukum sipil bersenjata. Seluruh kewenangannya bersumber dari undang-undang, bukan dari diskresi pribadi atau kehendak institusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat:
- final
- mengikat
- erga omnes
Artinya, mengikat semua orang dan semua lembaga negara tanpa kecuali, termasuk Kapolri dan seluruh jajaran Polri.
Apabila Kapolri menerbitkan surat, perintah, atau kebijakan yang secara nyata bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, maka tindakan tersebut bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan pelanggaran terhadap kedaulatan hukum negara.